Kelurahan Pulau didirikan pada akhir tahun 1981. Kelurahan Pulau merupakan representasi rakyat daerah menjembatani antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu.
Kelurahan Pulau adalah mitra pemerintah daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan dan keperluan dalam rangka optimalisasi otonomi daerah dalam rangka Negara kesatuan Republik Indonesia.
Kelurahan Pulau terletak di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan luas wilayah total 3.050 ha. Kelurahan Pulau secara administrative berbatasan sebelah Utara dengan Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang, sebelah Selatan dengan Sungai Kampar, sebelah Barat dengan Desa Sipungguk Kecamatan Salo dan sebelah Timur dengan Desa Binuang.